Fantastis, UMK di Yogyakarta 2023 Naik Signifikan, Ini Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DIY

Fantastis, UMK di Yogyakarta 2023 Naik Signifikan, Ini Daftar UMK di Kota dan Kabupaten DIY

Ilustrasi. UMK di Yogyakarta 2023 naik signifikan. Foto: jpnn--

- UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp 158.519.

- UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.066.438,82 atau naik 7,80 persen sebesar Rp 149.591.

- UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.050.447,15 atau naik 7,68 persen sebesar Rp 146.172.

- UMK Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.049.266,00 atau naik 7,85% sebesar Rp 149.226.

 

UMK di Jateng 2023 Naik Signifikan

Pemerintah Provinsi Jateng menetapkan sekaligus mengumumkan upah minimum kabupaten kota atau UMK di Jateng 2023 naik signifikan.

Penetapan kenaikan UMK di Jateng 2023 naik signifikan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Setelah resmi UMK di Jateng 2023 naik signifikan, diketahui UMK tertinggi hingga UMK terendah di Jawa Tengah tahun depan.

UMK tertinggi ditempati Kota Semarang yakni sebesar Rp 3.060.350,57. Sedangkan UMK terendah ditempati Kabupaten Banjarnegara yakni sebesar Rp 1.958.169,69.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memberikan penjelasan mengenai penetapan UMK di Jateng 2023 naik.

Ganjar Pranowo mengatakan penetapan UMK di Jawa Tengah memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten kota serta nilai alfa.

Berdasarkan nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Ganjar Pranowo menjelaskan penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

”Data yang digunakan dalam penghitungan penyesuaian nilai upah minimum menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik yaitu Badan Pusat Statistik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: