Walah, Muncul Baligo ASN Jadi Calon Bupati, Begini Sikap Bawaslu

Walah, Muncul Baligo ASN Jadi Calon Bupati, Begini Sikap Bawaslu

Baligo dukungan menjadi calon Bupati Tasikmalaya KH Atam Rustam terpasang di pinggir jalan Raya Tasik-Singaparna (Cintarja) Selasa 6 September 2022.-Istimewa-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis

Peringatan Bawaslu ini terkait muncul baligo ASN jadi calon Bupati Tasikmalaya 2024. foto ASN tersebut merupakan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda mengemukakan, ASN Jadi Calon Bupati Tasikmalaya yang dimaksud adalah KH Atam Rustam yang berdinas di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya.

KH Atam merupakan kepala sekolah di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Sukarame.

BACA JUGA:Asgatour Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Posisi Sales Manager, Tour Planner dan Sales Administration 

Baligo ASN Jadi Calon Bupati tersebut beredar di sejumlah jalan utama di beberapa kecamatan. Selain berisi narasi dukungan terhadap calon presiden, foto dalam baligo ini dominan berisi dukungan terhadap ASN Jadi Calon Bupati Tasikmalaya 2024. 

"Kami ada temuan ASN sebagai Calon Bupati Tasikmalaya. Walau belum tahapan pendaftaran, kami lakukan upaya pencegahan dengan bersurat pada Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya," katanya kepada wartawan, Selasa 6 Desember 2022.

Tambah dia, seorang ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. ASN menurutnya harus menjaga netralitas, tidak mendukung calon kepala daerah atau mencalonkan diri. 

"Dalam dengan Undang Undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negera, disebut ASN dilarang melaksanakan kegiatan politik praktis. ASN harus menjaga netralitasnya tidak mendukung Calon Kepala Daerah, dilarang mendekati partai Politik dalam upaya pencalonanya, dilarang mencalonkan diri menjadi calon kepala daerah termasuk ASN dilarang memastikan poster atau spanduk berisi pencalonannya," kata dia.

BACA JUGA:Hotel di Atas Mal di Tasikmalaya, One Stop Service untuk Liburan Bersama Keluarga 

Semantara Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya, Dudu Rohman, sudah merespon laporan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ini. 

ASN yang bersangkutan, sebut dia, telah dikonfirmasi hingga pemberian peringatan lisan. "Kementerian Agama Kabupaten Tasikmalaya tentunya sesuai aturan melarang ASN untuk melakukan tindakan politik praktis. Mau jadi Anggota Dewan, Calon Gubernur atau Calon Bupati dan Walikota maka ASN harus mengundurkan diri. Kalau tidak maka dilarang, " katanya di kantornya, Selasa 6 Desember 2022.

Sementara itu, KH Atam Rustam mengaku tidak memiliki inisiatif memasang baligo pencalonan sebagai calon bupati. Pemasangan baligo itu justru diluar sepengetahuannya, dan dilakukan oleh relawan. 

BACA JUGA:Kolaborasi Srikandi BRI dan BUMN, Bahu Membahu Percepat Pemulihan Korban Gempa Cianjur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: