KH Asep A Maoshul Beberkan Tata Kelola Pendidikan Keagamaan

KH Asep A Maoshul Beberkan Tata Kelola Pendidikan Keagamaan

Anggota DPR RI F-PPP KH Asep A Maoshul Affandy serap aspirasi konstituen, aktivis pendidikan pondok pesantren dan madrasah diniah se-Kabupaten Kuningan.-Istimewa-

CIAMIS, RADARTASIK.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan KH Asep A Maoshul Affandy menyerap aspirasi konstituen, aktivis pendidikan pondok pesantren dan madrasah diniah se-Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi para tenaga ahli pendidikan keagamaan khususnya tingkat dasar dari mulai pendidikan anak usia dini (PAUD) pendidikan madrasah diniah dan pendidikan pondok pesantren pada umumnya.

Karena, dalam beberapa waktu sebelumnya banyak para tenaga pendidikan keagamaan yang menginginkan adanya penjelasan terkait terbitnya undang-undang pesantren dan keagamaan.

”Mereka berharap ada penjelasan secara pasti dan mendetail terhadap aturan tersebut agar dapat mengikuti sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI F-PPP KH Asep Maodhul.

BACA JUGA: Ini Jadwal Pencairan BLT BBM Tahap II 2022 Menurut Sri Mulyani

Lanjut dia, pentingnya para pimpinan lembaga keagamaan saat ini untuk memahami dan juga menjalankan peraturan sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

”Karena hari ini tugas kita selain mencerdaskan kehidupan bangsa juga bagaimana melaksanakan kegiatan bernegara secara baik agar bisa berlangsung dengan kondusif kepada semua pihak,” paparnya.

KH Asep mengatakan jangan sampai kita seolah-olah dicap sebagai lembaga yang tidak taat kepada negara karena lalai terhadap peraturan yang telah dibuat.

”Ini menjadi penting karena setiap hal dan tindakan yang ada di negara ini mesti dan wajib untuk tidak keluar dari jalur konstitusional,” paparnya.

BACA JUGA: Pasti! UMP Jabar Naik 2023, Tapi Buruh dan Pengusaha Belum Klik, Kini Tunggu Keputusan Kang Emil

Dia menambahkan, salah satu peserta kegiatan berharap bisa mendapatkan semacam pencerahan baru terkait manfaat apa yang bisa diambil. 

Terutama, dari terbitnya Undang-Undang Pesantren agar pola pendidikan di lingkungan keagamaan semakin baik.

”Harapan kami semakin tertata dengan baik menyesuaikan dengan peraturan pemerintah dan juga terciptanya kesejahteraan bagi para tenaga pendidikan dan kesejahteraan kelembagaan,” paparnya.

Wahyudin (31), peserta lainnya mengapresiasi kegiatan ini karena bisa mendapatkan pencerahan terkait tata kelola pendidikan keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: