Signifikan, UMP Jawa Barat Naik 2023, Apindo Jabar Bergerak ke MK, Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Signifikan, UMP Jawa Barat Naik 2023, Apindo Jabar Bergerak ke MK, Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen, buruh belum puas dan pengusaha masih keberatan.-Tiko Heryanto/Radartasik.com-

Pertama adalah dari serikat pekerja itu merekomendasikan kenaikan UMP Jabar 2023 sebesar 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen.

Dia menjelaskan buruh merekomendasi kenaikan UMP Jabar Tahun 2023 sebesar 12 persen berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,88 persen.

”Sehingga angka 12 persen itu karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional,” ujar Roy Jinto pada Jumat 25 November 2022 dikutip dari fin.co.id.

BACA JUGA: UMP Jawa Barat Naik, Tapi Masih Tarik Ulur, Berikut Daftar UMK di Priangan Timur

BACA JUGA: Tuan Rumah Qatar Tersingkir dari Piala Dunia, Fans Mereka Akan Dukung Jerman, Brasil, Argentina atau Spanyol

Kedua, Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp 1,9 juta.

Dengan demikian, sambung Roy Jinto, Pemprov Jawa Barat merekomendasikan kenaikan upah sekitar 7,88 persen.

Sehingga, tambah dia, tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMP Jabar 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

”Dan kami berharap Gubernur Jabar bisa menetapkan 12 persen karena bagaimana pun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh,” terang Roy Jinto.

Pengusaha Masih Menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Jawa Barat menolak Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Apindo Jabar menilai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 bisa mencekik para pengusaha, terlebih peraturan yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bertentangan dengan PP No 36 Tahun 2021, Keputusan Mahkamah Konstitusi dan bertentangan dengan Instruksi Mendagri.

Ketua Apindo Jawa Barat atau Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik menuturkan berdasarkan ahli hukum Apindo permenaker tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bertentangan dengan keputusan mahkamah konstitusi, bertentangan dengan instruksi Mendagri.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan DPN Apindo maka Apindo akan melakukan uji materil ke Mahkah Konstitusi (MK) dan saat yang sama dalam penentuan upah tahun 2022 ini. Dengan demikian, Apindo Jabar bergerak ke MK.

Dengan demikian Apindo Jabar Persoalkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: