Sudah Resmi Syarat Naik Pesawat Terbaru Berlaku 22 November 2022, Begini Lengkapnya
Sudah resmi syarat naik pesawat terbaru berlaku 22 November 2022.-Ist-
- Vaksin kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
- Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam
BACA JUGA: Catat! Ini Daerah-Daerah Dilalui Sesar Cimandiri, Melintasi Jabar-Banten, Penyebab Gempa Cianjur
3. Usia di bawah 6 tahun
Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat naik pesawat terbaru berlaku untuk semua maskapai penerbangan di Indonesia.
Ketentuan mengenai persyaratan perjalanan dalam negeri (domestik) diatur oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru, yaitu Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, ketentuan perjalanan berbeda tergantung usia penumpang.
Berikut penjelasan sesuai SE Nomor 82 Tahun 2022:
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi ketentuan antara lain:
Penumpang Berusia 18 tahun ke atas:
BACA JUGA: Waduh, Rusa Pangandaran Makan Plastik dan Sampah, Efek Sering Diberi Makanan oleh Wisatawan
1. Telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (vaksin booster Covid-19)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id