Soal Upah Minimum Kabupaten Tasik, Sekda: Kami Bahas dalam Rapat Besok

Soal Upah Minimum Kabupaten Tasik, Sekda: Kami Bahas dalam Rapat Besok

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen saat menjelaskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Tasikmalaya, Senin 21 November 2022. -ujang nandar-radartasik.disway.id

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya belum menentukan jumlah atau besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohamad Zen, mengatakan, upah minimum Kabupaten Tasikmalaya masih terus dibahas. 

Untuk teknis membahas jumlah besaran kenaikan bakal dibahas dalam rapatkan hari Selasa 22 November 2022. 

"Itu sudah kita bicarakan, lebih teknisnya akan kami bahas dalam rapat besok secara utuh," katanya kepada radartasik.com di Pendopo baru, Senin 21 November 2022.

BACA JUGA:Pasar Murah Rakyat Diserbu Emak-emak, Ngaku Senang Dapat Sembako Harga Murah, Penjabat Wali Kota Ikut Mantau

BACA JUGA:Gempa Terkini Cianjur, 5 Orang Meninggal Dunia di Cianjur, BNPB: Posko Bencana Segera Dibentuk

BACA JUGA:Yes, Sudah Resmi Upah Minimum 2023 Naik, Simak Bocoran UMK di Jawa Barat dari Gedung Sate

Menurut Sekda, kenaikan upah minimum sebetulnya masih dalam pembahasan secara nasional. Untuk itu pembahasan final di daerah harus diajukan terlebih dahulu ke tingkat Provinsi. 

"UMK ini kan tidak bisa menentukan sendiri, tetap harus diajukan ke tingkat Provinsi," kata Sekda.

Mohamad Zen menyebut, soal usulan upah minimum di kabupaten disandarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  hal itu menjadi salah satu indikator. "Itu sudah pasti menjadi pertimbangan," kata dia.

Selian itu, pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bersama tim akan melalukan survei kebutuhan hidup layak di beberapa titik pasar, seperti Pasar Singaparna, Manonjaya dan Ciawi. 

"Tentunya akan diketahui setelah survei, itu," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: