Wow, Ini Bocoran Besaran Kenaikan Upah Minimum 2023 dari Pemerintah, Lebih Besar dari Tahun 2022, Cek di Sini
Ilustrasi. Pemerintah akan menaikkan upah minimum 2023.-Foto: Tiko Heryanto/Radartasik.com-
“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6,5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.
Langkah mengumumkan besaran upah minimum 2023 pada 21 November 2022 menyusul Badan Pusat Statistik (BPS) soal ketenagakerjaan yang diserahkan kepada pemerintah.
Formula Upah Minimum Naik 2023
Data tersebut akan menjadi acuan pemerintah untuk menetapkan formula upah minimum naik 2023.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan laju perekonomian di kuartal III sebagai formula penetapan upah minimum naik 2023.
"Upah minimum yang masih menunggu dari gubernur, namun angka daripada upah minimum kan basisnya adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kuartal III," ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto konferensi pers virtual, Senin, 7 November 2022.
Namun, Airlangga Hartarto melihat, upah minimum 2023 bisa lebih baik dibanding 2022, setelah pertumbuhan ekonomi pada kuartal III masih tetap tumbuh stabil di level 5%.
"Dengan kuartal III yang tumbuh baik ini, 5,72%, ini tentu harapannya upah minimum itu akan lebih baik dari tahun lalu. Ini untuk membuat kita semangat Bu Dirjen, untuk teknisnya silakan ke regional atau kabupaten kota," jelas Airlangga Hartarto.
“Pasti ada kenaikan tapi presentasenya sesuai dengan inflasi, karena keuangan negara juga terdampak pada krisis yang sekarang,” jelasnya.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengatakan bahwa yang akan menetapkan upah 2023 adalah gubernur.
"Sebagaimana regulasi yang ada bahwa yang akan menetapkan dan mengumumkan upah 2023 adalah Gubernur, yang akan menetapkan untuk UMP 2023, diumumkan 21 November, untuk UMK akan diumumkan 30 November," kata Indah Anggoro Putri.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriasyah Noor juga memprediksi besaran UMP 2023 juga sudah pernah disinggung.
Afriasyah Noor menyebut kenaikan upah minimum 2023 nantinya tak jauh dari tingkat inflasi di Indonesia.
Kenaikan upah minimum 2023 diprediksi akan lebih besar dari kenaikan tahun 2022. Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan mengumumkannya ke publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: