Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini
Upah minimum Jawa Barat naik 2023 sejalan dengan rencana kenaikan upah minimum secara nasional pada tahun depan.-JPNN-
- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Untuk Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Untuk Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
BACA JUGA: Jangan Minum Kopi Setelah Minum Obat, Ini Bahayanya
- Untuk Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Untuk Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Untuk Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Untuk Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Untuk Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Untuk Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Untuk Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Untuk Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: