Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini

Upah Minimum Jawa Barat Naik 2023, Gaji PPPK Naik? Ayo Cek di Sini

Upah minimum Jawa Barat naik 2023 sejalan dengan rencana kenaikan upah minimum secara nasional pada tahun depan.-JPNN-

- Untuk Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Untuk Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Untuk Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Untuk Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Untuk Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Untuk Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

BACA JUGA: Jangan Minum Kopi Setelah Minum Obat, Ini Bahayanya

- Untuk Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Untuk Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Untuk Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Untuk Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Untuk Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Untuk Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Untuk Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Untuk Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: