Asyik, Upah Minimum Naik 2023, Daftar UMK Jabar Tahun 2022, Segera Cek di Sini
Ilustrasi upah minimum naik 2023.-JPNN-
BACA JUGA: Sedihnya Ditinggalkan Hewan Peliharaan, Ternyata Seperti Ditinggal Sahabat dan Anggota Keluarga
Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen tetapi saat ini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.
Tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal menyatakan inflasi upah minimum pasca-kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen.
”Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas dia seperti dikutip pada keterangan pers.
BACA JUGA: Saking Sayangnya pada Hewan Peliharaan, Henry Kim Buatkan Kursi Roda untuk Ikan
Apakah UKM Jabar 2023 akan naik? Kita tunggu saja sampai pengumuman nanti oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil!
Ini daftar UMK Jabar tahun 2022 sebagai perbandingan untuk kenaikan upah minimum pada tahun 2023:
1. Kota Bekasi Rp 4.816.921,17
2. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90
4. Kota Depok Rp 4.377.231,93
5. Kota Bogor Rp 4.330.249,57
6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com