Seleksi PPPK 2022 Guru Pemprov Jabar Segera Ditutup, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru. Foto: Pemprov Jabar--
6. Ketentuan penempatan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.
Agar lolos seleksi PPPK 2022 guru di lingkungan Pemprov Jabar, pelamar wajib mengunggah dokumen persyaratan di antaranya:
1. Scan e-KTP
2. Surat lamaran yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat
3. Pas foto formal dengan berlatar belakang merah
4. Ijazah asli
5. Transkrip nilai asli
6. Surat pengalaman kerja pada instansi pemerintah atau swasta yang ditandatangani oleh pimpinan tempat pelamar bekerja
7. Scan surat pernyataan
8. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
9. Dokumen pendukung yang dapat diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 13 November 2022, jangan sampai ketinggalan!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: