Harga BBM Non Subsidi Ditinjau Berkala, Kalau Pertalite Kapan Turun?

Harga BBM Non Subsidi Ditinjau Berkala, Kalau Pertalite Kapan Turun?

Goodby, 3 jenis BBM dilarang dijual per 1 Januari 2023 karena aturan baru soal BBM. Apakah BBM jenis Pertalite akan dihapus tahun 2023?-Foto: Harian Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COMHarga BBM non subsidi ditinjau berkala oleh Pertamina.

Tak heran, karena harga BBM non subsidi ditinjau berkala oleh Pertamina, maka harga BBM non subsidi naik turun.

Misalnya, BBM non-subsidi mengalami penyesuaian. Seperti Pertamax Turbo, PertaDex, dan Dexlite (lihat grafis).

Adapun perubahan harga BBM non subsidi menyesuaikan Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus terbaru. 

BACA JUGA: Daftar Harga BBM di SPBU Shell Turun, Mulai November 2022, Ikuti Harga Minyak Dunia

Mean of Platts Singapore (MOPS) atau Argus terbaru adalah patokan penilaian harga komoditas minyak di kawasan Asia yang ditentukan oleh Platt, perusahaan di Singapura.

Bahan baku BBM untuk diesel periode 25 September-24 Oktober adalah USD 130 per barel. Itu berdasarkan MOPS. Harga tersebut cukup tinggi. Sebab, permintaan banyak. Tapi bahan baku terbatas.

Bahan bakar diesel juga memang sangat dibutuhkan di Eropa, sehingga, memengaruhi harga MOPS kerosene.

“Pertamina Patra Niaga terus melakukan evaluasi dan penyesuaian harga. Untuk BBM non-subsidi ditinjau secara berkala setiap bulan," kata Section Head Comrel MOR V Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus Arya Takur kepada Harian Disway, Rabu 2 November 2022.


Ilustrasi: Nunung Mujiantoro-Harian Disway----

BACA JUGA: Daftar Harga BBM Terbaru 1 November 2022, Pertamax Turun, Pertamina Dex Naik, Pertalite?

Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial dan Trading PT Pertamina (Persero), pun mengubah harga jual jenis bahan bakar umum (JBU) sejak 1 November 2022. 

Harga tersebut berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen. Misalnya DKI Jakarta dan Jatim. PBBKB di provinsi itu mencapai 10 persen.

Menurut Arya, seluruh harga baru itu sudah ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: harian disway