Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Provinsi

Jangan Lewatkan, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di 3 Provinsi

Ilustrasi program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di 4 provinsi berlaku tahun 2023.-Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hingga November 2022, ternyata program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 3 provinsi.

Program pemutihan pajak kendaraan masih berlaku di 3 provinsi yakni Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kepulauan Riau.

Berikut ini 3 provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan hingga bulan ini:

1. Jawa Tengah

BACA JUGA: Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Program pemutihan di Provinsi Jawa Tengah akan berakhir dalam hitungan hari, tepatnya pada 22 November 2022.

Nah, sebelum masa pemutihan pajak kendaraan berakhir, wajib pajak masih punya waktu untuk memperoleh keuntungan dari program terebut.

Keuntungan bisa diperoleh dari program itu seperti pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II).

Ada juga penggratisan pokok PKB, khusus untuk yang menunggak sampai tahun kelima.

BACA JUGA: Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Samling dan Samsat J'bret

Dilansir laman Provinsi Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu dapat mendorong dan memudahkan masyarakat, dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.

”Mudah-mudahan nomornya bisa dibalik nama sesuai dengan tempat tinggal yang ada di Jawa Tengah. Sehingga kelak kemudian membayar pajaknya lebih gampang, lebih ringan. Insya Allah kita akan layani dengan baik,” ungkap Ganjar.

Untuk diketahui, data Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, ada sekitar 1.475.205 juta objek kendaraan yang habis masa berlaku lebih dari dua tahun, dan terancam bodong di wilayah Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id