Temuan Baru BPOM Ada 7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal

Temuan Baru BPOM Ada 7 Obat Afi Farma Sebabkan Gagal Ginjal

Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap 7 obat Afi Farma terdiri mengandung zat berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.-tangkapan layar zoom---disway.id

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Temuan baru BPOM yang menyebabkan gagal ginjal akut yakni 7 obat Afi Farma yang terindikasi mengadung cemaran zat etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol butil ether (EGBE).

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, 7 obat Afi Farma ini merupakan temuan baru dari BPOM yang terindikasi mengandung zat berbahaya, salah satu dampaknya adalah gagal ginjal akut.

7 obat Afi Farma tersebut terdiri dari Paracetamol Drop dan Sirop yang mengandung cairan kimia berbahaya melebihi ambang batas dan dapat menyebabkan gagal ginjal akut.

"Kami telah menemukan produksi sirop obat parasetamol drop dan parasetamol sirop rasa peppermint PT Afi Farma," terang Penny Lukito.

BACA JUGA:Solusi Sanitasi Bersih dari Almadinah Lewat Pembiayaan Air Sanitasi Syariah dan Mikro Perumahan Syariah

Penny menegaskan bahwa ada tujuh produksi PT Afi Farma yang mengandung zat berbahaya EG dan DEG melebihi ambang batas.

Sayangnya Penny belum menyebutkan merek dari 7 obat Afi Farma tersebut.

7 obat Afi Farma tersebut dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama jika dikonsumsi oleh anak-anak.

Sebelumnya, pihak BPOM telah menginstruksikan perusahaan farmasi untuk menahan sekaligus menarik kembali peredaran obatnya agar tidak dikonsumsi oleh masyarakat.

BACA JUGA:Anggaran Pilkada Kabupaten Tasik Diusulkan Rp156 Miliar, Ketua DPRD: Dialokasikan dengan Cara Dicicil

"Ada tujuh produk dari PT Afi Farma yang mempunyai kadar melebihi standar dan kadar bahan baku melebihi ambang batas. Sehingga kami hold produksinya," pungkasnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa terdapat dua industri farmasi yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). 

Menurut Penny bahwa pihaknya telah melakukan penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirup yang tidak memenuhi standar dan persyaratan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. 

"Kami bersama Bareskrim Polri melakukan operasi bersama semenjak hari Senin, 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut etilon glikol yang mengandung EG DEG di atas ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries," ujar Penny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: