Butuh Uang Main Judi Slot, Mobil Kakak Kandungnya Dicuri Saat Ditinggal Pergi ke Pasar

Butuh Uang Main Judi Slot, Mobil Kakak Kandungnya Dicuri Saat Ditinggal Pergi ke Pasar

ilustrasi penjara karena kasus pencurian. pixabay--

LUBUKLINGGAU, RADARTASIK.COM – Kelakuan pria bernama Damar (23) sudah kelewat batas, dimana mobil kakak kandungnya dicuri gegara butuh uang main judi slot dan main cewek. 

Mobil Toyota Yaris BG 1930 HS, milik kakak kandungnya dicuri di rumahnya saat ditinggal pergi ke pasar.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan, aksi pencurian mobil yang dilakukan Damar terjadi pada Kamis 27 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.

"Aksi pencurian mobil dilakukan saat korban, kakaknya sendiri sedang pergi ke pasar," kata Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Sabtu 29 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Dari 8 Penumpang, 3 Orang Luka Akibat Dua Unit Mobil Ringsek Terhantam Batu Longsor di Cadas Pangeran Sumedang

Mobil Toyota Yaris milik Ratna Kumala (31), warga Jalan Dayang Torek, Kelurahan Lubuk Tanjung, hilang dicuri dan diyakini setelah tidak ada di depan rumahnya berikut surat-surat berupa STNK dan BPKB mobil tersebut, turut  hilang.

Korban yang kaget, kemudian memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya. Ia mendapati pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka. 

"Atas  kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil lebih kurang Rp 90 juta. Kemudian korban melapor ke Polres Lubuklinggau," jelas Kasat Reskrim. 

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau langsung menuju dan melakukan Olah TKP bersama Tim Inafis Identifikasi Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Ingat! Isi Oli Mesin Harus Sesuai Takaran, Jika Diabaikan Bisa Fatal Akibatnya Loh 

Dari keterangan saksi-saksi di TKP dan penyelidikan, didapat informasi bahwa aksi pencurian mobil tersebut diduga Damar, adik kandung korban.

Hingga akhirnya, dari informasi akurat didapat petugas bahwa tersangka Damar berada di ATM depan Hotel Smart.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri mobil ayuk kandungnya," jelas Kasat. 

Setelah dicuri, oleh tersangka mobil tersebut digadaikan kepada seseorang berinisial A, warga Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau senilai Rp 10 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co