Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka, Simak Syarat dan Tahapannya

Ilustrasi: Mulai hari ini pendaftaran PPPK 2022 dibuka.-net/fin-

BACA JUGA: 5 Obat Sirup Dikarantina, 2 Diantaranya Beredar di Kota Tasikmalaya, Kadinkes: Jangan Panik, Kami Hadir

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.

5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.

6. Pemilihan kebutuhan PPPK Guru bagi pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut: 

- Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

BACA JUGA: Wabup bersama Kapolres Garut Mengecek Apotek dan Klinik, Sudah Sebarkan Surat Edaran Soal Obat Sirup

- Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan/ akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.

8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.

9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:

BACA JUGA: Tips Pelihara Sugar Glide, Hewan Peliharaan yang Kecil dan Imut dari Indonesia Timur

- KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah

- Ijazah asli paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbud Ristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/DIV.

- Transkrip nilai asli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id