Obat Sirup Dilarang, Warga Kabupaten Pangandaran Bingung

Obat Sirup Dilarang, Warga Kabupaten Pangandaran Bingung

Suasana apotek di Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, Kamis 20 Oktober 2022. Adanya penghentian sementara penjualan obat cair, membuat masyarakat bingung. Foto: Deni nurdiansah / radartasikmalaya--

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Saat obat sirup dilarang, warga Kabupaten PANGANDARAN bingung.

Kelompok Subtansi Kefarmasian dan Alkes Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Rifa Sri Ramadanti mengatakan, dengan turunnya instruksi obat sirup dilarang tidak ada penarikan obat sirup dari apotek. Akan tetapi untuk sementara tidak boleh dijual dulu. 

”Untuk tindak lanjut surat edaran Kemenkes RI terkait obat sirup akan segera ditindaklanjuti. Saat ini kami baru mengimbau kepada apotek yang ada di Pangandaran sesuai instruksi Kemenkes,” katanya kepada wartawan, Kamis 20 Oktober 2022.

Ia mengatakan, BPOM dan Kemenkes masih proses penelitian bahwa obat-obat yang beredar di Indonesia apakah ikut tercemar atau tidak. 

”Memang benar merek yang sudah ada cemaran sedang viral saat ini tidak ada di Indonesia, katanya itu ada di India,” jelas Rifa Sri Ramadanti.

Menurutnya, bahan yang diduga menjadi cemaran itu bukan zat aktifnya, melainkan zat tambahan. 

”Jika anak yang tidak bisa minum obat kapsul, maka bisa digunakan sediaan lain salah satunya jenis puyer,” kata Rifa Sri Ramadanti.

Karyawan Apotek di Cijulang Yati mengatakan, pemberhentian obat cair dilakukan setelah adanya instruksi langsung dari Kemenkes. Akibatnya barang yang baru datang terus menumpuk. 

”Baru datang pagi ini ada beberapa paket obat sirup untuk anak, salah satunya untuk obat batuk usia di bawah satu tahun. Sedangkan malam baru nerima info,” ungkapnya.

Ia mengatakan, informasi pemberhentian penjualan obat sirup baru saja diterima pada Rabu, 19 Oktober 2022 malam. 

”Sekarang masih bingung karena belum ada edaran dari pihak Dinas Kesehatan Pangandaran untuk jenis obat pastinya yang tidak diperbolehkan,” terangnya.

Yati mengatakan masih belum bisa memberikan pelayanan untuk obat anak sementara ini. 

”Tidak menjual obat sirup, kalau ada yang sakit untuk anak di atas 2 tahun dikasih obat tablet dulu, kalau yamg di bawah satu tahun bingung mau ngasih obat apa,” jelasnya.

Pihaknya saat ini masih menunggu edaran dari Dinkes Pangandaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: