Resmi! Pemerintah Melarang Apotek Jual Obat Sirup, Tidak Terpaku pada Obat Paracetamol Sirup
Ilustrasi. Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup. Foto: ArtistGNDphotography-iStockPhoto--
JAKARTA, RADARTASIK.COM— Resmi! Pemerintah melarang apotek jual obat sirup. Larangan tersebut tidak terpaku pada obat paracetamol sirup.
Larangan penjualan obat sirup di apotek tersebut dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Larangan penjualan obat sirup di apotek kepada masyarakat di Indonesia untuk sementara waktu.
Adapun alasan Kemenkes melarang penjualan obat sirup di apotek karena sebuah upaya menghindari kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang akhir-akhir ini banyak menyerang anak di Indonesia.
Larangan penjualan obat sirup di apotek tersebut terlihat jelas di poin 8 dari Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis poin tersebut.
Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami mensyahkan aturan Larangan penjualan obat sirup di apotek pada Selasa, 19 Oktober 2022.
Selain itu diharapkan juga seluruh tenaga kesehatan tidak memberikan resep obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup, setidaknya sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tak sampai disitu saja, Kemenkes juga mengimbau Dinas Kesehatan (Dinkes) Daerah Provinsi, Dinkes Daerah Kabupaten/Kota, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melanjutkan sosialisasi untuk bisa memberikan edukasi kepada masyarakat soal adanya gangguan gagal ginjal akut yang misterius.
Berdasarkan surat edaran Kemenkes, orang tua wajib waspada jika sudah melihat adanya gejala penurunan volume air kecil (urine) atau tidak ada urine dan dengan atau tanpa demam pada anak, terlebih bagi anak yang usianya masih di bawah 6 tahun.
Jika pada akhirnya gejala itu muncul, orang tua diminta langsung membawa anaknya untuk dapat dirujuk ke rumah sakit terdekat.
Kemudian diberitahu juga apabila anak mengalami demam, jangan langsung diberikan obat-obatan untuk dikonsumsi.
Pakai penanganan non-obat terlebih dahulu, yakni dengan cara minum air mineral yang cukup, kompres air hangat, plus menggunakan pakaian tipis.
Akan tetapi jika demam tak kunjung sembuh dan justru ada tanda-tanda gejala yang membahayakan, maka dapat segera bawa anak ke rumah sakit terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: