Unsil Dampingi UMKM Memiliki Sertifikasi Halal

Unsil Dampingi UMKM Memiliki Sertifikasi Halal

PENGABDIAN. Tim PbM-KM Unsil Tasikmalaya ketika melakukan pengabdian kepada UMKM di Tasikmalaya untuk mendampingi sertifikasi halal, beberapa waktu lalu.--Dokumen Radar Tasikmalaya

TASIK, RADSIK – Dosen Prodi Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Unsil akan dampingi UMKM agar memiliki sertifikasi halal di produknya.

Ketua Tim pengabdian bagi masyarakat-Skema Kemasyarakatan (PbM-KM) Unsil, Dr Hj Lina Marlina MAg menyebut permasalahan yang dihadapi UMKM makanan di Tasikmalaya adalah sertifikasi halal.

Menurut Lina, UMKM di Tasikmalaya belum memahami persyaratan dan alur proses pendaftaran sertifikasi halal sehingga sulit memiliki sertifikat halal.

Masalah itu yang membuat PbM-KM Unsil melakukan pendampingan bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan persyaratan saat mendaftar sertifikasi halal di Sihalal.

BACA JUGA:Maudy Ayunda Sebut Rasa Keingintahuan yang Tinggi Bisa Mengubah Dunia Loh

“Sertifikasi halal juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk yang dihasilkan oleh para pelaku UMKM,” kata Lina dikutip dari Radar Tasikmalaya, Senin 17Oktober 2022.

Tim PbM-KM Unsil Tasikmalaya sudah melakukan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Tasikmalaya pada 15-16 Oktober 2022 agar mereka memahami dan mengetahui bagaimana pengajuan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

“Kegiatan pendampingan sertifikasi halal agar mereka paham persyaratan yang harus disiapkan. Mulai dari Nomor Induk berusaha (NIB), pengenalan tentang bahan, alur dan proses produksi hingga pengisian manual Jaminan Produk Halal (JPH)” lanjutnya.

“UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 menyatakan bahwa Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” jelasnya.

BACA JUGA:Mantap! Tim Mahasiswa Indonesia Dominasi Penghargaan Shell Eco-marathon 2022 di Mandalika

Kewajiban sertifikasi halal agar ada jaminan kehalalan produk yang dikonsumsi dan menghindarkan umat muslim dari makanan atau minuman yang haram.

“Pemerintah telah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia,” ujarnya. 

“Mari daftarkan untuk UMKM bersertifikat halal dengan gratis,” akunya. 

Para pelaku usaha yang mengikuti pengabdian tim PbM-KM merasa sangat terbantu, mereka menyampaikan terima kasih atas pendampingan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: