Mantap! Pemerintah Godok Pemberian Subsidi Motor Listrik, Nilainya Hingga Rp5 Juta Per Unit

Mantap! Pemerintah Godok Pemberian Subsidi Motor Listrik, Nilainya Hingga Rp5 Juta Per Unit

Pemerintah saat ini tengah menggodok besaran untuk pembelian motor listrik per unitnya. Foto: ist/disway--

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian subsidi bagi pembelian motor listrik. 

Pemberian subsidi bagi pembelian motor listrik ini dilakukan dalam rangka memenuhi target percepatan penggunaan motor listrik pada 2025 yang telah dicanangkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. 

Saat itu, Presiden Jokowi menginginkan agar penggunaan motor listrik di Indonesia sebanyak 2 juta unit bisa segera terwujud.

Nah, dalam kaitan tersebut pemerintah bakalan memberikan subsidi motor listrik hingga Rp5 juta per unit.

BACA JUGA: Besok Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Ditutup! Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas yang Baru

BACA JUGA: The Harvest Hadir di Kota Tasikmalaya, Sajikan Triple Chocolate Andalan Terbaik

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengungkapkan saat ini pihaknya bersama lembaga terkait tengah menggodok pemberian subsidi motor listrik tersebut. 

"Rencana subsidi motor listrik ini masih digodok beberapa kementerian dan lembaga untuk menemukan rancangan terbaik. Namun, itu akan diupayakan terealisasi dalam waktu dekat ini demi mencapai target Presiden," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022.

Budi pun mengatakan pemerintah juga sedang berusaha membuat agar harga motor listrik semakin terjangkau. 

Harapannya agar lebih banyak lagi masyarakat beralih ke motor listrik. 

BACA JUGA: Patut Ditiru, Enduro Matic Berikan Perlindungan kepada Mesin Motor dan Kelestarian Tukik

BACA JUGA:Puding Mangga Lezat untuk Vegetarian, Tanpa Susu, Telur atau Mentega

“Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini. Tercatat ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik,” ungkapnya.

Budi memperkirakan pemberian subsidi pembelian motor listrik itu nantinya akan setara dengan besaran pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu tertentu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id