Kemendikbudristek Masukan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah SD Hingga SMA

Kemendikbudristek Masukan Pakaian Adat Sebagai Seragam Sekolah SD Hingga SMA

MURID SMAN 11 Surabaya bersiap pulang sekolah. -Miftakhul Rozaq/Harian Disway-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Pemerintah melalui Kemendikbudristek masukan pakaian adat sebagai seragam sekolah SD hingga SMA.

Peraturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tentang pakaian adat sebagai seragam sekolah SD hingga SMA tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Peraturan baru ini mulai berlaku pada 7 September 2022 sekaligus menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

BACA JUGA:Perwakilan FIFA Datangi PSSI Bahas Tragedi Kanjuruhan

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis Permendikbudristek dikutip dari DISWAY.ID, Selasa, 11 Oktober 2022.

Aturan Kemendikbudristek tentang Pakaian Seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. 

Selain itu, aturan ini juga bertujuan menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik.

Peraturan Mendikbudristek baru ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

BACA JUGA:Juventus Kehilangan 100 Juta Euro Jika Gagal di Liga Champions

Dikutip dari DISWAY.ID, berikut Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang pakaian adat sebagai seragam sekolah.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. 

Model dan warna seragam sekolah

A. Model dan warna seragam nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id