Polisi Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Tapi Diklaim Tidak Berbahaya, Komnas HAM Lakukan Pendalaman

Polisi Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa, Tapi Diklaim Tidak Berbahaya, Komnas HAM Lakukan Pendalaman

Komnas HAM akan lakukan pendalaman pengunaan gas air mata kedaluwarsa oleh polisi dalamtrgedi Kanjuruhan. foto: Twiter/@nataliamwijanto--

- Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris

- Security Officer Steward Suko Sutrisno

BACA JUGA: WNI di Texas Tewas Ditembaki 100 Peluru oleh 2 Remaja Tanggung. Berikut Ini Identitasnya

BACA JUGA: Wow Berlian Berwarna Merah Muda yang Langka Terjual Seharga Rp887 Miliar

- Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto

- Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi

- Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Tiga tersangka dari sipil diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sedangkan, tersangka dari unsur kepolisian disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id