Pegang Senjata Api Harus Persetujuan dari Istri? Berikut Penjelasan Polisi

Pegang Senjata Api Harus Persetujuan dari Istri? Berikut Penjelasan Polisi

Anggota Polres Tasikmalaya saat mengikuti tes psikologi di Gedung Pramuka Desa Mangunerja, Kecmatan Mangunerja, sebagai syarat pegang senjata api, Senin 10 Oktober 2022.-ujang nandar-radartasik.disway.id

KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Sebanyak 111 anggota Kepolisian dari Polres Tasikmalaya menjalani pemeriksaan psikologi sebagai syarat pegang senjata api.

Pemeriksaan dilakukan oleh bagian SDM Polda Jawa Barat pada, Senin 10 Oktober 2022.

Pemeriksaan psikologis dilakukan secara serentak bertempat di Gedung Pramuka Jalan Raya Mangunreja-Tanjungjaya Kampung Kaliki Desa Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

Kabag Logistik (Kabag Log) Polres Tasikmalaya Kompol Ali Munanggar mengatakan, pemeriksaan psikologi merupakan keharusan dan menjadi salah satu syarat bagi anggota Kepolisian untuk pemegang senjata api.

BACA JUGA:Proyek Semi Pedestrian Jalan HZ Mustofa Disambut Positif, Warga: Semoga Dilanjutkan

"Ini rutin sebetulanya. Nantinya, yang tidak memenuhi syarat dalam tes psikologi ini akan ditarik senjatanya," katanya di lokasi, Senin 10 Oktober 2022.

Menurut dia, pangkat paling rendah bagi anggota kepolisian memegang senjata api yakni brigadir. Sedangkan untuk syarat lainnya, selain lulus tes psikologi, yakni harus lulus ujian menembak.  

"Anggota juga harus lulus ujian menembak, dan ada syarat lainnya diantaranya persetujuan dari istri bagi mereka yang sudah berkeluarga," kata dia.

Tes psikologi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan senjata api di kalangan anggota kepolisian khususnya di Polres Tasikmalaya.

 BACA JUGA:Berikut Produk Berbahaya yang Dapat Mengancam Kesehatan dan Banyak Digunakan di Rumah

"Hasil tesnya akan diumumkan oleh Polda Jabar, setelah selesai melakukan berbagai rangkaian tes, termasuk psikologi," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: