Dinsos Ungkap Fakta Baru Soal Gadis SMP Banjar, Pantas Saja Jadi Korban Pencabulan Ternyata Butuh Ini

Dinsos Ungkap Fakta Baru Soal Gadis SMP Banjar, Pantas Saja Jadi Korban Pencabulan Ternyata Butuh Ini

Kabid P3A Dinsos Kota Banjar Elin Afriani saat ditemui di Kantornya menjelaskan hasil assessment terhadap gadis SMP Banjar, Kamis 6 Oktober 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id

BANJAR, RADARTASIK.COM – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinsos ungkap fakta baru saat pendampingan terhadap gadis SMP Banjar.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Banjar Suryamah melalui Kabid P3A Elin Afriani membenarkan tengah melakukan assessment dan pendampingan terhadap siswi SMP yang jadi korban pencabulan. 

Menurutnya, korban kini tengah hamil. "Kondisi korban hamil muda, karena terakhir haid pada Juli kemarin menurut penuturannya (korban, Red)," ungkap Elin kepada wartawan, Kamis 06 Oktober 2022. 

Hal itu juga dibuktikan dari hasil visum terdapat robek pada alat vital korban, serta hasil testpack yang menyatakan positif hamil. 

BACA JUGA:Nekat! Buruh Jemur Kelapa Cabuli Gadis SMP Banjar Hingga Hamil, Korban Sempat Dibawa Kabur ke Tasikmalaya

Elin menyebutkan, ada fakta baru yang didapat dari keterangan korban. Kata Elin, korban kurang mendapat kasih sayang orang tua, sehingga memilih ikut bersama pacarnya yang berprofesi sebagai tukang jemur kelapa.

Selama ini, korban hanya tinggal dengan ayahnya yang kondisi usia dan fisiknya sudah tua.

“Ibunya tidak tahu dimana. Komunikasi ada, namun jarang. Dan ternyata korban tidak mau tinggal di rumah. Sebenarnya korban bukan dibawa kabur, tapi permintaan sendiri," bebernya.

Ditanya terkait kasus pencabulan yang dilakukan tersangka sampai 4 kali, usut punya usut ternyata untuk kali terakhirnya dilakukan atas keinginan korban.

BACA JUGA:Sebelum Jadi Selingkuhan R Suami Artis, Denise Chariesta Bilang Sering Ditawar Om-om untuk Open BO  

"Saat ditanya, dia (korban, Red) mau banget nikah sama pelaku. Karena korban sedang hamil, orang tua pelaku siap menjaga korban," jelasnya.

Kendati begitu, Elin Afriani menilai bahwa korban harus tetap mendapatkan pendidikan. Minimal, kata dia, lulus SMP dengan mengikuti program paket C meski sedang hamil.

Pemenuhan hak-hak anak pun masih harus diberikan, mengingat korban masih berusia 14 tahun lebih. 

Diberitakan sebelumnya, seorang pria yang berpofesi sebagai buruh jemur kelapa mencabuli gadis SMP Banjar hingga hamil. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: