Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi Pelaku Kejahatan Bukan Korban, Ungkit Kejadian Magelang Terbantahkan
Kuasa hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menegaskan Putri Candrawathi adalah pelaku kejahatan bukan korban dalam kematian kliennya. Foto: Richardo/jpnn--
"8 Juli dikawal ke Jakarta. Jadi, mau bilang korban apa lagi, istrinya dia itu. Istrinya dia itu pelaku kejahatan," tegas pengacara yang dikenal bersuara vokal tersebut.
Kamaruddin berpandangan kesalahan Ibu Putri adalah telah membiarkan suaminya merekayasa perkara kematian Brigadir J.
"Dia membiarkan almarhum dibunuh, membiarkan suaminya merekayasa tembak-menembak antarajudan," kata Kamaruddin seraya menegaskan jika Putri Candrawathi bukan korban tapi pelaku kejahatan.
Seperti diketahui saat penyerahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polri ke Kejaksaan Agung, kepada para wartawan Ferdy masih kukuh menyebut Putri Candrawathi hanyalah korban.
Selain itu, Ferdy Sambo mengklaim istrinya, Putri Candrawathi tak bersalah dalam kasus kematian Brigadir J.
"Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa, dan justru menjadi korban," ujar Ferdy di kantor Kejaksaan Agung kemarin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com