BKSDA Sulit Lepaskan 2 Buaya Muara yang Ditangkap Setahun Lalu

BKSDA Sulit Lepaskan 2 Buaya Muara yang Ditangkap Setahun Lalu

DIKURUNG. Dua buaya muara di kandang transit BKSDA Wilayah III Ciamis belum dilepaskan, Jumat (30/9/2022).-Fatkhur Rizqi/Radar Tasikmalaya -

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Kantor Bidang Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Ciamis mengaku sulit melepaskan buaya liar yang ditangkap setahun lalu.

BKSDA diketahui sudah satu tahun  mengamankan dua buaya muara di kandang transit. Satwa reptil ini,  diserahkan ke BKSDA Wilayah III Ciamis karena dikhawatirkan konflik dengan masyarakat. 

Dua ekor buaya muara ini berasal dari Tasikmalaya dan Pangandaran. 

Staf Fungsional Bidang Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Wilayah III Ciamis, Dindin Koesdinar mengatakan buaya muara ini menjadi hewan yang paling lama belum dilepas liarkan di BKSDA Wilayah III Ciamis.

BACA JUGA:Lewis Hamilton Tempel Ketat Max Verstappen di Formula1 Seri 17 Singapura 2022

”Kami sudah  merawat dua buaya muara selama satu tahun, dari Tasikmalaya dan Pangandaran. Salah satunya ada yang berukuran 1.5 meter,” katanya dikutip dari Radar Tasikmalaya, Jumat 30 September 2022.

BKSDA menjelaskan alasan belum melakukan pelepasan liarkan dua buaya muara tersebut, karena perlu kajian kepada masyarakat. 

”Biasa melepas liarkan buaya muara tersebut habitatnya di Nusakambangan atau Pangandaran. Namun BKSDA belum melepas liarkan, lebih kepada khawatir adanya konflik dengan manusia,” ujarnya.

Selain dua buaya muara, ada monyet ekor panjang dan dua ular piton yang diamankan UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Ciamis. 

BACA JUGA:Perbaikan SDN Sindangrahayu di Jatiwaras Tasik yang Ambruk Butuh Rp 560 Juta, Disdikbud Pakai Skema'Mencicil'

”Hingga saat ini sudah ada 10 ular piton, termasuk yang berhasil dievakuasi di rumah atau kandang ternak masyarakat," ungkapnya.

Sedang untuk saat ini, BKSDA Wilayah III Ciamis paling sering menerima dan melepas liarkan adalah kukang dan ular.  

”Kita sering menerima dan melepas liarkan kukang dan ular ke Suaka Margasatwa Gunung Sawal," tuturnya.

Untuk menjaga ekosistem habitat satwa liar di alam, Dindin berpesan agar masyarakat menjumpai hewan dilindungi, bisa segera menghubungi BKSDA Wilayah III Ciamis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: