Aturan Baru Kemenkumham: Saat Ini Masa Berlaku Paspor Tidak Lagi 5 Tahun, Tapi...
Ilustrasi. Saat ini, Kemenkumham Republik Indonesia mempunyai aturan baru tentang masa berlaku paspor dari yang tadinya 5 tahun kini menjadi 10 tahun. Foto: imigrasi.go.id--
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Lalu, mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radarcirebon.com