Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

Operasi Zebra Mulai 3 Oktober 2022, Ini 14 Sasaran Utama Penindakan

Ilustrasi Operasi Zebra 2022.-NTMC Polri-

BACA JUGA: Soal Oknum Polisi Perkosa Anak, Kapolda Jabar: Saya Minta Maaf, Hotman Paris Salut Ini Jadi Sejarah

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (ntmc polri/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id