Selamat untuk 60 Pelaku UMKM Kota Tasik, Sudah Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Selamat untuk 60 Pelaku UMKM Kota Tasik, Sudah Dapat Sertifikat Halal dari Kemenag

Penyerahan sertifikat halal untuk 60 UMKM Kota Tasikmalaya dari Kemenag Kota Tasikmalaya.-Foto:dokradartasik.disway.id/dokkemenagkotatasik-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Halal lebih dari sekedar mutu, karenanya tidak heran bukan hanya umat islam, non muslim di berbagai belahan dunia pun menganggap produk halal dan thayyib merupakan jaminan mutu, berbeda dengan sistem mutu lain, halal tidak mengenal ambang batas tertentu.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Urais, Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ahmad Patoni, M.M ketika memberikan arahan dalam kegiatan Pembinaan Produk halal dan Penyerahan Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah  (UMKM) Melalui Program Pendampingan Proses Produk Halal Kementerian Agama Kota Tasikmalaya.

Ditegaskan Toni, bahwa dalam keamaan pangan masih dimungkinkan adanya bahan berbahaya, cemaran mikroba asal di bawah ambang batas tertentu, namun pada konsep halal tidak diperbolehkan masuknya bahan haram pada level berapapun, pilihannya hanya dua halal atau haram.

“Jika status kehalalannya tidak atau belum jelas, samar – samar atau subhat maka harus diperjelas melalui sertifikasi halal oleh lembaga kompeten dan berwenang,” tegasnya, Senin 26 September 2022 di Aula Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:Ini Bahaya Minum Kopi Saat Perut Kosong, Bisa Bikin Perut Kembung Berkepanjangan

Dengan adanya Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 pemerintah memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Lebih lanjut dijelaskan pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor kementerian Agama Kota Tasikmalaya ini bahwa tujuan pengesahan UU Jaminan Produk halal adalah pertama untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk.

“Selain itu untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” imbuhnya.

Saat ini budaya halal telah menjadi tren dan mendapat respon sangat positif di masyarakat Indonesia maupun dunia. Bahkan, halal telah menjadi gaya hidup yang bersifat global. Preferensi terhadap kehalalan suatu produk semakin meningkat, termasuk di kalangan milenial. 

Trend produk halal telah menjadi reputasi. Label halal menjadi identitas bagi perusahaan bahwa produknya memenuhi persyaratan halal.

BACA JUGA:Hindari Minum Teh Saat Haid, Bisa Bikin Suasana Hati Memburuk

Ada pergeseran nilai, produk yang sudah berlalel halal terkesan lebih premium, saat ini Produk halal itu identik dengan produk yang terjamin secara syariat, plus berkualitas, bersih, sehat, higienis, dan bernilai tinggi.

Menurut data yang masuk dalam aplikasi “SIHALAL”, ada sekitar 12.160 usulan sertifikasi produk halal dari UMKM di Jawa Barat, hal ini menurutnya adalah potensi yang luar biasa. Hadirnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diharapkan bisa membantu dan menjawab kebutuhan masyarakat akan sertifikasi produk halal.

Toni menyadari bahwa kesuksesan terbitnya sertifikat halal ini di lapisan paling bawah tidak terlepas dari peran serta para relawan pendamping proses produk halal. Mereka para Penyuluh Agama Islam yang dengan dedikasi penuh membantu para pelak usaha UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

“Mereka selama membantu proses penerbitan sertifikat halal ini tidak dibayar, hanya mendapatkan honor satu juta sebulan sebagai Penyuluh Agama non-PNS, karenanya ini patut diapresiasi,” tegas Toni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: