DPRD Tunggu Surat Kemendagri Soal Usulan Penjabat Wali Kota Tasik
Rapat paripurna usulan pemberhentian Wali Kota Tasik di Gedung DPRD, Senin 26 September 2022 sore. -Istimewa-radartasik.disway.id
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – DPRD Kota Tasikmalaya, Senin 26 September 2022 sore, telah mengetuk palu usulan pemberhentian Wali Kota Tasikmalaya untuk masa jabatan 2017-2022.
Pasalnya, jabatan Muhammad Yusuf akan segera berakhir. Masa jabatan Wali Kota Tasikmalaya yang diemban Muhammad Yusuf akan berakhir pada 14 November 2022 mendatang.
"Dalam undang-undang diatur selambat-lambatnya maksimal 30 hari sebelum masa jabatan berakhir. Kita lihatkan agenda Pemkot di Oktober sangat padat. Maka alangkah baiknya dari awal disampaikan," ujar Ketua DPRD, Aslim usai paripurna.
Risalah paripurna ini menurutnya akan disampaikan ke Kemendagri melalui gubernur.
BACA JUGA:Kak Seto dan Komnas PA Sesalkan Kasus Anak Diduga Diperkosa Oknum Polisi di Cirebon Kembali Viral
BACA JUGA:Pekan Ini, Pameran Kendaraan Listrik Digelar, Nikmati Keseruannya!
Sekaligus menunggu surat balasan apakah DPRD dapat mengusulkan nama penjabat Wali Kota.
Selama hampir dua tahun, penjabat tersebut akan memimpin pemerintah Kota Tasikmalaya. Sebab pilkada serentak baru berlangsung pada tahun 2024 mendatang.
"Memang belum muncul siapa nama yang akan diusulkan DPRD. Kita lihat saja nanti surat dari Kemendagri seperti apa," terangnya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, DPRD daerah lain mengusulkan nama-nama penjabat itu berdasarkan surat yang diterima Kemendagri.
BACA JUGA:Citra Polisi Kembali Tercoreng, Oknum Bintara Polresta Cirebon Kota Diduga Gagahi Anak Tirinya
BACA JUGA:Model Fashion Show di Halaman Masjid Agung Ciamis Minta Maaf dan Dapat Syarat Ini
Meskipun jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 23, kewenangannya ada di pemerintah provinsi.
"Kalau bisa ya kita akan bahas sesuai mekanisme yang ada. Kalau ada yang memenuhi syarat, ya mengapa tidak dari orang lokal juga," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: