Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain

Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain

Ilustrasi denda uang.-Tangkapanlayar Pixabay -

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyanya yang disiarkan melalui YouTube DPR.

Lodewijk lalu mengetok palu sidang, tanda RUU PDP telah disahkan menjadi Undang-Undang. “Terima kasih,” kata Lodewijk.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI besok.

Ia berharap, beleid baru tersebut akan melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

“Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang,” kata Puan, Senin (19/9/2022).

“Pengesahan RUU PDP akan menjadi tonggak sejarah bagi Indonesia dalam melindungi data pribadi warga negaranya dari segala bentuk kejahatan di era digital sekarang ini,” lanjutnya.

Adapun naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya,” ucapnya.

“Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman online yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” tutup Puan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: oganilir.co