Ancaman Denda Hingga Rp 6 Miliar, Kenali Larangan dan Sanksi Jika Menyebar Data Pribadi Orang Lain
Ilustrasi denda uang.-Tangkapanlayar Pixabay -
Larangan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.
4. Pasal 66 UU PDP
Larangan membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
5. Pasal 67 UU PDP
Sanksi bagi pelaku yang memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
6. Pasal 67 UU PDP
Sanksi bagi pelaku yang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
7. Pasal 67 UU PDP
Sanksi bagi pelaku yang menggunakan data pribadi yang bukan miliknya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
8. Pasal 68 UU PDP
Sanksi bagi pelaku yang memalsukan data pribadi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
BACA JUGA:Larissa Chou Akhiri Masa Janda? Pembalap Diisukan Jadi Pasangan Barunya
Pengesahan UU PDP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa 20 September 2022, kemarin.
Sebelum ketok palu, Wakli Ketua DPR Lodewijk F Paulus terlebih dahulu menayakan persetujuan kepada setiap fraksi.
Para anggota DPR yang mengikuti rapat pun menyatakan setuju dan tidak satu pun ada suara penolakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: oganilir.co