Digunakan juga di Tasikmalaya, Kominfo Desak MiChat Take Down Akun Prostitusi Online

Digunakan juga di Tasikmalaya, Kominfo Desak MiChat Take Down Akun Prostitusi Online


Digunakan juga di Tasikmalaya, Kominfo Desak MiChat Take Down Akun Prostitusi Online JAKARTA- Pengelola aplikasi perpesanan instan MiChat didesak melakukan take down akun-akun yang terlibat prostitusi online. Pasalnya, akun-akun di perpesanan berbasis geo lokasi itu kerap disalahgunakan.

Hal itu diungkapkan Menkominfo Johnny G. Plate terkait permintaan Polda   Metro Jaya untuk memblokir aplikasi pesan instan tersebut yang digunakan untuk praktik prostitusi online baru-baru ini.
“Kami sudah meminta komitmen dari pengelola aplikasi pesan instan melakukan take down akun yang disalahgunakan untuk kegiatan ilegal atau melanggar hukum, termasuk prostitusi online,” kata Johnny, dalam keterangan pers, Minggu (21/03/21).
Kemenkominfo sendiri sudah mengetahui ada pengguna internet yang menyalahgunakan aplikasi pesan instan MiChat untuk kegiatan prostitusi dalam jaringan. Johnnymengaku pihaknya sudah meminta aplikasi MiChat untuk segera menutup akun-akun yang menjalankan praktik prostitusi online.
“MiChat sendiri sudah ada perwakilannya di Indonesia, dan sudah berkomitmen melakukan take down akun-akun yang disalahgunakan untuk promosi prostitusi online, sesuai laporan polisi atau masyarakat,” kata dia.
Johnny pun mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada permintaan resmi dari pihak kepolisian untuk memblokir akun-akun di aplikasi MiChat yang berkaitan dengan praktik prostitusi daring.

Di Tasikmalaya sendiri, penyalahgunaan aplikasi MiChat untuk kegiatan prostitusi online berhasil dibongkar Polsek Tawang pada Senin lalu (15/03/21).

Awalnya pihak kepolisian mendapat aduan dari warga Jalan BKR, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya yang dibuat resah dengan dugaan tempat kos dijadikan lokasi prostitusi online di wilayahnya.

Berbekal aduan tersebut kemudian pihak  Polsek Tawang melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah kosan di daerah tersebut. Dari penggrebekan itu berhasil diamankan 2 wanita muda dan seorang pemuda di 2 kamar kos tersebut.

Kedua wanita muda tersebut berinisial Y (24) dan A (21). Sedangkan sang pemuda berinisial M (26), mengaku hanya sedang bertamu ke Y.

"Jadi awalnya ada pelaporan dari masyarakat bahwa kamar kos tersebut dan penghuni kosannya merupakan wanita yang mengajak kencan melalui online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu," kata kata Kapolsek Tawang, Iptu Nandang Rokhmana kala itu.

Sayangnya seorang wanita berinisial S yang menjadi target penggrebekan tidak ada di kamar kosnya. S ini diketahui menawarkan kencan online via aplikasi MiChat.

"Diduga kedatangan kami dan warga diketahui oleh perempuan tersebut, sehingga berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek.

"Jadi ketiga orang tersebut, bukan orang yang dimaksud dalam chat percakapan di aplikasi perpesanan itu. Tapi diduga ketiganya mengenal siapa yang menjadi pelaku prostitusi online di sana," tambahnya.

Wanita berinisial Y sendiri kepada polisi membenarkan jika foto yang ada di akun aplikasi MiChat itu adalah S, yang merupakan penghuni kosan di lantai atas.

"Y  ini mengaku tidak begitu kenal dengan S karena baru menghuni di kosan tersebut," pungkasnya.  (rez/red)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: