Jokowi Pastikan Pemerintah Tidak Pernah Berencana Menghapus Listrik Daya 450 VA

Jokowi Pastikan Pemerintah Tidak Pernah Berencana Menghapus Listrik Daya 450 VA

Jokowi -youtube sekretariat negara-

BACA JUGA:Topan Super Nanmadol Ancam Balapan MotoGP di Sirkuit Motegi Jepang

Said menambahkan penambahan daya untuk rumah tangga tersebut tidak dikenakan biaya, karena PT PLN membebaskan biaya penambahan daya bagi pelanggan listrik 450 VA.

"Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA, kan enggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak-ngatik kotak meteran," jelas Said.

Diketahui, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29/2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik. 

Menangapi komentar Said Abdullah, PT PLN (Persero) memastikan tidak ada penghapusan golongan pelanggan dengan daya 450 VA.

Pengguna daya listrik 450 VA juga tidak akan dinaikkan menjadi 900 VA dan tidak ada perubahan tarif listrik.

“Keputusan Pemerintah sudah sangat jelas. Tidak ada perubahan daya dari 450 VA ke 900 VA dan PLN siap menjalankan keputusan tersebut,”  kata Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. 

“Selama ini, Pemerintah dan PLN sebagai pelaksana mandat ketenagalistrikan dari Pemerintah tidak pernah 

melakukan pembicaraan ataupun diskusi mengenai perubahan daya listrik masyarakat,” lanjutnya.

Darmawan menegaskan, dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) antara Badan Anggaran DPR dan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada Senin, 12 September 2022 tidak ada pembahasan formal apapun atau agenda tentang pengalihan daya listrik 450 VA ke 900 VA. 

Ia juga memastikan PLN terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk melindungi masyarakat dalam mendapatkan listrik.

Menurutnya PLN terus memberikan pelayanan kelistrikan di Tanah Air tetap andal dan optimal, sehingga menjaga produktivitas dan daya beli masyarakat dalam masa pemulihan ekonomi di tengah meningkatnya harga komoditas energi dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id