Pj Kepala Daerah Dapat Izin Mutasi dan Pecat Pegawai Tanpa Izin Tertulis Lagi ke Mendagri
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian-instagram@titokarnavian-----
"Kalau minta izin lagi, itu kan akan memakan waktu yang lama," jelasnya.
Namun, khusus untuk pelantikan pejabat tinggi pratama dan madya tetap perlu mengantongi izin tertulis Mendagri.
"Kalau yang berkaitan dengan pejabat di internal mereka, apakah itu pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, itu mereka tetap harus minta izin tertulis. Pj-pj harus minta izin tertulis kepada menteri. Kalau nggak dapat izin tertulis, nggak bisa," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: medialampung.disway.id