Kematian Karyawan Pabrik Tahu Terungkap, Diduga Dibunuh Teman Kerja, Motifnya Sakit Hati karena.....
EKSPOSE. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono sedang memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan karyawan pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk Garut, Kamis (15/9/2022). -Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya-
GARUT, RADARTASIK.COM – Kasus kematian tidak wajar karyawan pabrik tahu di Desa Majasari Kecamatan Cibiuk terungkap.
Korban diduga dibunuh teman kerjanya sendiri berinisial YM berusia 34 tahun.
YM diamankan Tim Sancang Polres Garut di Desa Citapen Kecamatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Selasa malam. Dia bersembunyi di kediaman keluarganya.
“Dalam 1x24 jam Tim Sancang Garut sudah bisa menemukan letak persembunyiannya dan pada Selasa malam hari Tim Sancang mengamankan pelaku, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pada wartawan Kamis15 September 2022.
BACA JUGA:KAI Buka Rekrutmen: Tinggi Badan Pelamar Minimal 160 Cm, Cek Syarat Lengkap Job Fair Lampung,
Wirdhanto menyebut, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
“Adapun barang bukti yang dapat kami sita dari tersangka dari TKP kami menyita sebuah besi yang digunakan pelaku untuk membunuh korban. Kemudian saat penangkapan kami menyita dua hape, milik korban dan tersangka. Kemudian kami juga menyita sejumlah uang juga selimut untuk menutupi korban,” lanjutnya.
Terungkapnya aksi pembunuhan itu berawal dari ditemukannya sebuah besi di lokasi kejadian.
Selain itu, teman korban yang satu kamar di mes tempat kerjanya tidak ada di tempat pasca korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa.
BACA JUGA:KAI Buka Rekrutmen: Ini Syarat Lengkap Job Fair Polban 2022, Tak Boleh Bertato
Sementara itu, kata kapolres, motif tersangka menghabisi nyawa teman kerjanya adalah unsur sakit hati.
Korban sering mengolok-olok tersangka dengan kata-kata tidak pantas. “Setelah dilakukan pemeriksaan, motif tersangka adalah karena setiap hari korban selaku karyawan senior tersangka suka mengolok-olok,” kata Wirdhanto.
Wirdhanto menyebut pasal yang disangkakan dalam kasus ini ada dua pasal. “Adalah pasal pembunuhan berencana dan juga termasuk pasal pencurian dengan kekerasan yaitu pasa 340 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dengan penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pegawai pabrik tahu bernama Rahmat ditemukan tak bernyawa di kamar mesnya dengan keadaan telentang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: