Sadis! Dua Pemuda Cikatomas Tasikmalaya Siksa Monyet untuk Konten Video, Dijual di Medsos
Kapolres Tasikmakaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat memimpin ekspose atau pres rilis kasus penyiksaan anak monyet di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
"Keduanya jerat 5 tahun" katanya.
Sebelumnya, Polres Tasikmalaya akan merilis hasil pengungkapan kasus penganiayaan terhadap hewan anak monyet di mako Polres Tasikmalaya, Selasa 13 September 2022.
Rencananya rilis penganiayaan hewan monyet itu langsung oleh Kapolres Tasikmakaya AKBP Suhardi Hery Heriyanto di Mapolres Tasikmalaya.
Tampak sudah dipersiapkan berbagai barang bukti dari kasus penganiayaan monyet tersebut yakni panci, bor dan matanya, blender, kartu ATM, kaos dan bukti foto penganiayaan.
Dalam aksi penganiayaan itu, ada dua tersangka yang dihadirkan.
Mereka adalah warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Keduanya tega menganiaya hewan untuk kebutuhan konten di media sosial merupakan pemesan dari luar negeri.
Informasi sementara monyet tersebut didapatkan para pelaku dari daerah Wonosobo, Jawa Tengah.
Pemesanan monyet itu lewat media sosial.
Selanjutnya monyet tersebut dianiaya dengan cara sadis.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo membenarkan akan ada rilis kasus penganiayaan anak moyet, siang ini, Selasa, 13 September 2022.
Rilis kasus penganiyaan anak monyet tersebut akan dipimpin langsung Kapolres Tasikmalaya.
"Ya betul akan ada rilis dipimpin langsung Kapolres," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: