BSU Gaji Rp 600 Ribu Cair Hari, Ketahui Persyaratanya Sebelum Cek Rekening
Ilustrasi Bantuan Subsidi Gaji -disway.id-
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Hari ini, Jumat 9 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan persyaratan lain untuk menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji adalah:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
BACA JUGA:Alasan Ibu Muda Kirim 3 Video Penyiksaan Anaknya: Ingin Suaminya Pulang dan Dinafkahi
Persyaratan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,
Penerima BSU tak hanya pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, apabila upah minimum provinsi kabupaten/kota di atas Rp 3,5 juta juga berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id