Seluruh Sopir di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Dapat BLT BBM oleh Organda, Sekarang Sedang Pendataan...

Seluruh Sopir di Kabupaten Tasikmalaya Diusulkan Dapat BLT BBM oleh Organda, Sekarang Sedang Pendataan...

Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan pengajuan BLT BBM untuk seluruh sopir angkutan umum di Kabupaten Tasikmalaya. Foto: ujang nandar / radartasik.com--

Desakan ini menindaklanjuti naiknya harga BBM yang ditetapkan sejak tanggal 3 September 2022 lalu.  

Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Tasikmalaya akhirnya membahas penentuan tarif ongkos angkutan di Kabupaten Tasikmalaya, Selasa 6 September 2022.

BACA JUGA: Waduh! BBM Naik, Harga Ayam Potong Per Ekor Naik Rp 7 Ribu, Bagaimana Ini?

Rapat bersama penentuan tarif angkutan itu, dilaksanakan di ruangan Kantor Dishubkominfo yang dimulai sejak pukul 10.00. 

Seluruh pengurus Organda hadir dan tampak Kepala Dinas dan Bidang Angkutan juga hadir dalam cara rapat bersama penentuan tarif tersebut.

Ketua DPC Organda Kabupaten Tasikmalaya, Iskandar menjelaskan, dalam rapat tersebut mengajukan kenaikan tarif ongkos naik angkutan umum yang permanen. 

"Untuk tarif sementara kemarin sudah diupayakan bahkan sudah ditetapkan hingga kemarin," katanya kepada wartawan di Kantor Dishubkominfo, Selasa 6 Agustus 2022.

Berkaitan kenaikan tarif tersebut sudah ada respon yang baik dari Dishubkominfo, yakni dengan kenaikan tarif angkutan sebelum adanya kenaikan harga BBM. 

"Bahkan Dishubkominfo ini akan segera melakukan kajian segera, bersama bagian hukum Setda Kabupaten Tasikmalaya, untuk nantinya akan disampikan ke Bupati Tasikmalaya langsung," jelas Iskandar.

Kenikan tarif angkutan umum disesuaikan dengan kenaikan harga BBM saat ini yakni 30 persen. 

"Pada initinya kita minta ada kenikan 30 persen dari tarif ongkos angkutan umum yang sudah ada saat ini," ungkap Iskandar.

Sebetulnya, kata dia, penyesuaian tarif ongkos angkutan umum sudah dinaikan, tetapi masih bersifat sementara. 

"Meski naik, saat itu hanya tarif sementara saja," ujar Iskandar.

Iskandar meminta keputusan atau regulasi kenikan tarif ongkos angkutan secara permanen. Dia mengultimatum agar keputusan secara permanen ini tuntas dalam tiga hari ke depan. 

Bila tiga hari tidak ada penjelasan dan belum selesai, ia bersama pengusaha angkutan umum mengancam akan melakukan aksi besar-besaran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: