Tarif Bus AKAP Naik 40 Persen Gegara Harga Solar Melonjak

Tarif Bus AKAP Naik 40 Persen Gegara Harga Solar Melonjak

Pengurus PO bus berencana menaikkan harga tiket bus minimal 10 persen jika solar jadi dinaikkan. foto: disway--

BEKASI, RADARTASIK.COM – Pengusaha angkutan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) akan melakukan perubahan dari segi operasional. Perubahan itu sebagai buntut naiknya harga BBM jenis solar.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyatakan seluruh perusahaan bus akan melakulan penyesuaian tarif mulai hari ini.

”Kami semua pastinya melakukan penyesuaian harga (kenaikan, red),” kata Kurnia Lesani Adnan pada Minggu 4 September 2022.

Dia merinci rencana kenaikan tarif tersebut. untuk jarak pendek berkisar 25 persen. Jarak menengah berkisar 30 persen. Jarak jauh berkisar 35 persen - 40 persen.

BACA JUGA: Begini Keseruan Senam Bersama Dahlan Iskan dan Wagub Jabar, Wow Hadiahnya Umroh dan Wisata ke Luar Negeri

Sebelum kenaikan harga BBM jenis Solar, menurut dia, para pengusaha bus sudah berhadapan dengan naiknya harga onderdil.

Kenaikan harga onderdil tersebut sudah terjadi semenjak 3 bulan, sebelum ditetapkannya kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat.

”Yang harus di ketahui semua sebelum BBM solar naik, harga spare parts (onderdil) sudah naik 15 persen kurun waktu 3 bulan belakangan,” jelasnya.

Tidak hanya itu Kurnia Lesani menerangkan, sebelum naiknya harga BBM jenis Solar, para pengusaha bus sudah kecewa, dengan banyaknya SPBU yang memberi batasan pengisian solar kepada bus AKAP.

BACA JUGA: Inilah Arti Dari Tiga Huruf Terakhir yang Dipasang Diplat Nomor Kendaraan

Sebagai pengusaha bus ia berharap kenaikan BBM jenis Solar saat ini untuk tidak semakin membuat susah para pengendara bus di lapangan dengan dibatasinya solar.

”Kami minta setelah ada kenaikan harga solar, khusus angkutan umum tidak di batasi lagi pembelian nya seperti saat ini,” ungkapnya.

Semua hal yang dihadapi oleh para pengusaha bus saat ini, kata dia, membutuhkan ketegasan dan pengawasan serius dari pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah resmi menaikkan bersubsidi. Kebijakan ini mulai berlaku Sabtu 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: