Aturan Baru Naik Kereta Api Berlaku Hari Ini, Lengkap Cara Pembatalan Tiket
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan persyaratan terbaru bagi para calon penumpang kereta api jarak jauh mulai keberangkatan 15 Agustus 2022.-KAI-
a. Vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
d. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
BACA JUGA: Plong Sudah Berkata Jujur, Bharada E Sudah Bercanda dan Tertawa Sedangkan Ferdy Sambo Makin Terpuruk
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Vaksin minimal dosis pertama
b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
c. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening Covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100%.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
BACA JUGA: Pesan Menyentuh Bharada E dari Balik Jeruji Besi: Saya Brimob, Izinkan Saya Tetap Berkarir di Brimob
KAI selalu berkomitmen hanya memberangkatkan pelanggan KA yang telah sesuai dengan persyaratan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: