KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Soal Dugaan Suap hingga Jual Beli Jabatan

KPK Sebut Penangkapan Bupati Pemalang Soal Dugaan Suap hingga Jual Beli Jabatan

Salah ruangan di Pemkab Pemalang disegel KPK.- Agus Pratikno/Radar Tegal-

JAKARTA, RADARTASIK – Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dan 22 orang lainnya pada Kamis 11 Agustus 2022.

Penangkapan Bupati Pemalang MAW oleh KPK terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan terhadap pejabat negara di beberapa tempat di Jakarta dan Pemalang pada Kamis 11 Agustus 2022.

Sebanyak 23 orang turut diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Bupati Pemalang Terjaring OTT KPK, Ganjar Pranowo Tak Siapkan Bantuan Hukum

BACA JUGA:KPK Akui Tangkap Bupati Pemalang, Ganjar: Ini Peringatan untuk Semuanya

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan," ujar Ghufron dikutip dari RMOL melalui DiswayJateng.Id, Jumat 12 Agustus 2022, siang.

Ketua KPK, Firli Bahuri membenarkan adanya penangkapan MAW beserta 22 orang lainnya.

"Betul pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang Bupati atas nama MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," ujar Firli, Jumat 12 Agustus 2022, pagi.

Berdasarkan informasi, selain Bupati Pemalang, 22 orang yang turut diamankan dalam operasi senyap KPK pada Kamis itu terdiri dari pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang, Jawa Tengah. 

Mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, pegawai honorer, staf, sopir, ajudan Bupati, hingga tukang sapu.

 

Artikel ini telah tayang di DiswayJateng.id dengan judul: Penangkapan Bupati Pemalang, KPK Sebut Dugaan Korupsi Suap, Pungutan, hingga Jual Beli Jabatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: