Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Lampung Soal Satu Perwira Terjaring OTT

Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Lampung Soal Satu Perwira Terjaring OTT

Radartasik, JAKARTA – Seorang Perwira Polres Lampung Tengah, AKP Edwin Widya Dirotsha dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas. Kini perwira dengan tiga balok di pundaknya itu menjadi Pama Roops Polda Lampung dalam rangka evaluasi jabatan.

AKP Edwin Widya Dirotsha terjaring operasi tangkap tangan (OTT). 

Kepada Disway.id Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat.

BACA JUGA:Warga Jamanis Heboh Temukan Jasad Pria di Dasar Sumur

”Dengan aturan itu, atasan dari anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran dapat turut ditindak. Ini garis besarnya,” jelas Zahwani Pandra Arsyad lewat sambungan telpon, Selasa 3 Mei 2022.  

Pengawasan melekat terhadap pengendalian personel di lapangan terus dilakukan. 

BACA JUGA:Kok Bisa, Sudah Sebabkan Kematian Hepatitis Akut Disebut Masih Misterius

Maka, peran komandan memiliki tanggung jawab seperti yang dijelaskan pada prioritas Kapolri yang di dalamnya ada 16 program pengawasan pimpinan. 

Terkait informasi yang didapat (OTT), sambung Panda, ini bagian dari penguatan dan bentuk pengawasan terhadap komitmen Porli.

Pengawasan dilakukan Ditpropam, Divisi Propam, Itwasda, termasuk adanya pengaduan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan wewenang. 

BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria Beristri Nekat Gesekan Alat Kelamin ke Istri Orang Lain Saat Berdesakan Belanja

”Sekali lagi informasi itu (OTT) kami benarkan. Bahwa ada salah satu perwira di Lampung, sedang diproses. Konfirmasi ini kami terima dari Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan,” terang Panda.

Saat ini tengah dilakukan pengawasan (Waskat) dan pengendalian (Wasdal) yang dilakukan Div Propan dan Bid Propam, pengawasan kinerja pada kasus yang tengah didalami.

”Ini sudah masuk pada ranah internal. Mekanisme internal ini ranahnya Bid Propam yang memiliki kewenangan dalam pendalaman. Tugas kami hanya membenarkan adanya informasi tersebut,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: