Rumah Sakit dan Klinik di Kota Banjar Wajib membuat IPAL

Rumah Sakit dan Klinik di Kota Banjar Wajib membuat IPAL

Fungsional Pengendali Dampak Ahli Muda Wawan Setiawan menunjukkan surat yang dikirim ke Klinik dan RSU yang memiliki fasilitas kesehatan rawat inap belum lama ini.-Cecep herdi/radartasik.disway.id-

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah itu, kami Dinas Lingkungan Hidup mewajibkan kepada setiap pengelola usaha dan/atau kegiatan klinik rawat inap untuk memperbarui izin lingkungan menjadi persetujuan lingkungan,” kata Wawan.

Wawan sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada klinik juga rumah sakit yang menyediakan fasilitas rawat inap di Kota Banjar agar segera membuat persetujuan lingkungan. 

“Wajib membuat kajian standar teknis klinik dan RS yang memiliki pelayanan rawat inap. Selama ini dibuangnya ke septic tank. Sekarang wajib membuat IPAL (instalasi pengolahan air limbah). Sertifikat laik operasi sesuai baku mutu air permukaan kelas 2,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: