Gadis di Bawah Umur Dipergoki ML Bersama sang Pacar, Akhirnya Rela Digilir Dua Pria Lain

Gadis di Bawah Umur Dipergoki ML Bersama sang Pacar, Akhirnya Rela Digilir Dua Pria Lain

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton saat menyampaikan keterangan terkait kasus pencabulan di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.- Dedi Haryadi-radarcirebon.com

Sedangkan pelaku berinisial C juga melakukan pelecehan seksual kepada korban, meski tidak menyetubuhi.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Tidak Terima Cintanya Diputus Pemuda Ini Cabuli Pacarnya Berulangkali, Ngancam Sebarkan Video di Media Sosial

Kasat Reskrim menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo Pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: