Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan!

Kali Ini Nada Presiden Jokowi Meninggi soal Penanganan Kasus Brigadir J: Saya Bilang Berulang Kali, Tuntaskan!

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo bertolak menuju Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan kunjungan kerja pada Selasa, 9 Agustus 2022. -Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev-disway.id--

Kapolri Segera Umumkan Tersangka Baru

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nama tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Selasa, 9 Agustus 2022. 

Rencana tersebut diinformasikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Selasa 9 Agustus 2022.

Jenderal bintang dua itu menyebut pengumuman penetapan tersangka baru itu bakal digelar paling cepat pukul 16.00 WIB. 

"Di atas jam 16.00 WIB, coba koordinasi dengan Karo (Karopenmas, Red). Nanti sampaikan ke teman-teman," tutur Irjen Dedi. 

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

Nama tersangka baru ini akan diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama tim khusus (timsus). 

“Tunggu pengumuman Pak Kapolri dan tim khusus besok (hari ini, Selasa),” kata Komjen Agus ketika dikonfirmasi, Senin 8 Agustus 2022.

Dia hanya meyakini kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo itu akan segera tuntas.

“Insyaallah tuntas,” kata Komjen Agus. 

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Kedua tersangka itu ialah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. 

Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ricky Rizal juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Saat ini, Brigadir RR ditahan di Bareskrim Polri. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id