Soal Pengakuan Terbaru Bharada E, Reza Indragiri Bilang Jangan Andalkan Pengakuan Karena Dapat Kaburkan Fakta
Psikolog Forensik Reza Indragiri menanggapi pengakuan terhadap dari Bharada E soal tewasnya Brigadir J di rumahnya Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu. Menurutnya pengakuan tidak bisa sepenuhnya diandalkan karena bisa mengaburkan fakta. Foto kolase disway--
“Karena tertekan kemudian dibuatkan skenario, dan skenario itulah yang diungkapkan oleh Bharada E pada beberapa waktu lalu,” tambah Deolipa.
BACA JUGA:Gara Sepele, Geng Motor Keroyok Warga Majalengka Hingga Tewas
Deolipa menjelaskan bahwa skenario tersebut ternyata menimbulkan ketidak nyamanan pada Bharada E yang kemudian membuatnya inskonsisten dalam setiap keterangannya.
"Kami dari kuasa hukum mencoba memberikan pendekatan dan pengertian terhadap Bharada E sehingga akhirnya dia menjelaskan sebenar-benarnya apa yang terjadi terkait dengan tewasnya Brigadir J.
Pada Sabtu 6 Agustus malam Bharada E akhirnya menceritakan pada kami termasuk siapa saja yang terlibat dalam kejadian tersebut dan pada Minggu 7 Agustus dibuatlah BAP terhadap pengakuan dari Bharada E.
BACA JUGA:Truk ODOL Jangan Nekat Lewat Tol Cipali Mulai Hari Ini Sampai Rabu, Ada Apa?
“Atas pengakuan dari Bharada E di mana dia juga bersedia menjadi justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J, kami akan segera mengirimkan surat pengajuan kepada LPSK,” ungkap Deolipa.
Menanggapi hal tersebut, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengatakan bahwa sebenarnya kami telah melihat hal tersebut dari beberapa waktu lalu.
“Begitu saya melihat wajah Barada E saya tidak yakin bahwa dia yang melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J,” terang Kamaruddin.
BACA JUGA:Tanggapi Somasi Pemilik Toko di Pasar Rel, Pemkot Minta Waktu Karena Lahan Milik PT KAI
Selain itu Kamaruddin juga menyinggung tentang tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan pada Brigadir J.
“Ibu Putri Candrawathi teriak dan menanggis bukanlah karena dia mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, namun karena terguncang melihat ajudan kesayangannya tewas,” tambah kamaruddin.
Atas pengakuannya dan kesediaan sebagai justice collaborator, tim kuasa hukum dari tersangka Bharada Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Senin 8 Agustus 2022, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id