5 Orang Diamankan Polisi, Jadi Tersangka Pengrusakan Mobil dan Penganiayaan di Kecamatan Bantarkalong, Tasik
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya. Foto: ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menetapkan 5 tersangka kasus pengrusakan dan pemukulan pengemudi mobil pikap.
Pemukulan dan pengrusakan mobil pikap itu terjadi di Jalan Raya Simpang, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 11 Juli 2022.
"Kita sudah mengamankan 5 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya, Jumat 5 Agustus 2022.
BACA JUGA: Update Kasus Pemotongan Dana Bansos 2020 di Kabupaten Tasik, Begini Paparan Kejaksaan…
Pihak, Satreskrim Polres Tasikmalaya saat ini tengah melakukan penyidikan. Hanya tadi malam adanya musyawarah ke arah menuju ke islah. "Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa," ungkap dia.
Melihat kasus tersebut, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarkat Kabupaten Tasikmalaya, bila mana ada permasalahan tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri.
BACA JUGA:Taiwan Samakan China dengan Korea Utara Setelah Melakukan Uji Coba Rudal Balistik
"Alangkah baiknya bila ada permasalahan dilaporkan kepada aparatur setempat atau penegak hukum atau kepolisian," ucap Dian.
Sebelumnya pada Kamis 28 Juli 2022 korban pengrusakan dan penganiayaan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya viral video aksi penangkapan sopir dan penumpang mobil pikap berwarna putih yang mengakut drum di Jalan Raya Simpang, Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 11 Juli 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: