Ingin Lulus Saat Mendaftar PPPK 2022? Begini Triknya Menurut Anggota DPR RI Dede Yusuf
Anggota DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi membagi tips agar para pelamar bisa lulus saat mendaftar PPPK 2022. Foto :jpnn--
Dalam SE MenPAN-RB tentang Pendataan Honorer, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) diwajibkan melakukan pemetaan data tenaga non-ASN melalui sistem aplikasi yang dibuat BKN. Tenggat waktunya adalah 30 September 2022.
Nah, Deputi Suharmen menegaskan pengisian data honorer akan dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Bukan masing-masing tenaga honorer.
“Kalau diserahkan kepada masing-masing tenaga honorer ada potensi data yang disampaikan tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ini pengalaman pendataan tenaga honorer beberapa tahun lalu,” ungkap Suharmen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pojoksatu /jpnn