Tragis! Tak Sengaja Bertemu di Jalan, Remaja 13 Tahun Jadi Korban Penyekapan dan Pencabulan oleh Temannya
Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Pesawar menjadi korban penyekapan dan pencabulan oleh seorang pemuda berusia 19 tahun. Foto: ist--
"Saat ini tersangka telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lajut," sebut AKP Supriyanto Husin.
Akibat perbuatannya itu WH akan dijerat dengan pasal pasal 81 Undang-Undang Nomor 35/2014 juncto Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, MO berusia 48 tahun, warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu mencabuli M anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun
Perbuatan tidak senonoh itu terbongkar. MO diamankan anggota Satreskrim Polres Pringsewu, Kamis 27 Juli 2022.
BACA JUGA:Ribuan Kosmetik Ilegal Disita BPOM, Ini Penyakit-Penyakit Akibat Penggunaan Kosmetik Palsu
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, pencabulan anak kandung itu terungkap setelah M, melaporkan peristiwa yang dialami kepada ibu kandungnya berinisial S.
"Korban mengadukan perbuatan tak senonoh bapaknya pada ibunya," kata AKBP Rio Cahyowidi dalam ekspose di Mapolres Pringsewu, Sabtu 30 Juli 2022.
Mendengar pengakuan M, S langsung melapor ke Mapolres Pringsewu.
BACA JUGA:Investor Lirik Gedung Setda Lama untuk Dijadikan Lahan Parkir
Polisi melakukan penyelidikan dan perbuatan MO dinilai memenuhi unsur yang didukung alat bukti.
Anggota Satreskrim Polres Pringsewu bergerak dan menangkap MO dirumahnya.
"Ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolres Pringsewu guna penyidikan lebih lanjut," beber AKBP Rio Cahyowidi.
BACA JUGA:Satpol PP Terus Stand By 24 Jam, Sterilkan Kawasan Proyek Padestrian HZ-Cihideung dari PKL
AKBP Rio yang didampingi Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora dan Kabagops Kompol Kisron mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: radarlampung.co.id