Terungkap, Kasus Pencurian Cengkeh Jadi 9 Tersangka, Rata-rata Karyawan Perusahaan

Terungkap, Kasus Pencurian Cengkeh Jadi 9 Tersangka, Rata-rata Karyawan Perusahaan

ilustrasi kasus pencurian. -Pixabay-

MALANG, RADARTASIK – Sebanyak 9 orang yang rata-rata adalah karyawan PT Anak Sakti, harus berurusan dengan polisi.

9 orang yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu lantaran terlibat kasus pencurian cengkeh di perusahaannya sendiri, yakni sebuah perusahaan pengolahan tembakau di Pakisaji, Kabupaten Malang.

Terungkapnya kelakukan 9 tersangka yang rata-rata merupakan karyawan perusahaan tersebut, hasil penyelidikan petugas kepolisian. 

Ini setelah Assistant Manager Finance dan Accounting PT Anak Sakti berinisial RS melaporkan hal itu ke Polres Malang.

BACA JUGA:Maling Terekam CCTV saat Bobol Tasco Indihiang, Kota Tasikmalaya, Berikut Ini Ciri-Cirinya

BACA JUGA:Tasco Indihiang di Tasik Dibobol, Maling Masuk Lewat Atap Genting, Uang Rp 33 Juta dan 15 Slop Rokok Raib

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para tersangka. Mulanya petugas melakukan penangkapan terhadap tiga orang. 

Namun setelah dilakukan pengembangan, tersangka bertambah enam orang sehingga totalnya sembilan orang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, mayoritas pelaku adalah karyawan dari perusahaan tersebut.

"Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh," ujar Iptu Taufik.

BACA JUGA:Baru Saja Sehari Buka Outlet Nitrogen Malah Dibobol Maling, Kerugian Rp10 Juta

Praktik pencurian tersebut terbongkar 20 Juli 2022. Dari hasil rekaman CCTV yang berada di gudang produksi, terlihat kawanan pelaku mengambil cengkeh.

Barang bukti yang diamankan kepolisian, yakni 1 playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu tanda pengenal/ID card karyawan, 3 unit motor yang digunakan pelaku, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah HP milik kawanan tersangka.

Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com